Categories: Kriminal

Peredaran Uang Palsu di Mojokerto, Pelaku Kepergok Saat Beli Bensin Pakai Upal

Infoasatu.com, Mojokerto – Musrilan (51) diringkus karena mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100.000. Perbuatan warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini terbongkar gara-gara korban menggunakan upal tersebut untuk membeli bensin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus peredaran upal ini terbongkar berkat laporan korban Mochamad Qomari (44) pada Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini mendapat uang Rp 13,2 juta dari Musrilan. Rupanya, uang belasan juta pecahan Rp 100.000 tersebut ternyata palsu.

“Korban baru sadar saat menggunakan uang palsu itu untuk membeli bensin, petugas SPBU mengembalikan uang ke korban karena palsu. Korban lantas mendatangi tersangka untuk mengklarifikasi, tapi tersangka tidak mengakui. Sehingga korban melapor ke kami,” kata Lailah, Senin (12/10/2020).

Setelah menerima laporan korban dan meminta katerangan para saksi, lanjut dia, pihaknya meringkus Musrilan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi juga menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 18,2 juta. Dengan rincian Rp 13,2 juta disita dari korban dan Rp 5 juta dari tersangka.

“Sisanya (Uang palsu Rp 4,8 juta) sudah diedarkan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Kepada penyidik, Musrilan mengaku membeli upal dari Siswandi, warga Surabaya. Tersangka membeli upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 23 juta dengan harga Rp 10 juta.

“Siswandi sebagai pembuat uang palsu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Musrilan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago