Infoasatu.com, Jakarta – Empat orang saksi telah diperiksa KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Ketiga saksi didalami soal penyembunyian aset milik Puput yang menggunakan nama pihak lain.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (31/5/2022).
Ali mengatakan keempat saksi diperiksa pada Senin (30/5) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa untuk tersangka Puput Tantriana dkk.
Keempat saksi itu adalah advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga swasta, yakni M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, serta Luqmanul Hakim.
Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan TPPU dan jual beli jabatan. KPK menduga Puput mematok Rp 20 juta dan upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.