Categories: Pemerintahan

Perkara Tipikor Tantiem PDAM Masuk Pengadilan Tipikor

Infoasatu.com,Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri  Makassar melimpahkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tantiem karyawan PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019 ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (4/5). Kasus yang sudah masuk pengadilan Tipikor ini menyeret dua orang, yakni Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2015-2019 Haris Yasin Limpo, serta Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2017-2019 Irawan Abadi

Selain melimpahkan berkas perkaranya, JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, kemarin menyebutkan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada 4 Mei 2023.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Soetarmi.

Baik Haris maupun Irawan dijerat dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Pelimpahan perkara terdakwa Haris dan Irawan ke Pengadilan Tipikor dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.
Perbuatan kedua yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60. (mat)

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai…

1 hari ago

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

2 hari ago

Danny Pomanto Tekankan Netralitas ASN Wujudkan Pilkada Damai

Infoasatu.com,Makassar---Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memimpin apel senin perdana pasca dirinya usai menjalani cuti…

2 hari ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

4 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

4 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

4 hari ago