Makassar

Perketat Prokes, Master Ujung Pandang Cabut Segel Operasional Apartmen 31

Infoasatu.com, Makassar – Hasil kesepakatan bersama dari Rapat Tripika, Puskesmas dan Master Kecamatan Ujung Pandang terhadap Apartemen 31 Sudirman sudah mulai titik terang.

Menurut Andi Patiware, bahwa sebelum mengadakan rapat ia sudah memantau langsung dan melakukan pengecekan ke Mess (tempat tinggal, red) pekerja di Jalan Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kota Makassar.

“Apa menjadi permintaan tim terpadu untuk pengelola Apartemen 31 Sudirman. Kami teruskan ke bawa melihatnya. Alhasil ada perubahan pada pekerja. Seperti penambahan tempat cuci tangan, penyediaan alat semprot antiseptik dan lain-lain. Jadi kita putuskan dan pertimbangkan pencabutan segel operasionalnya,”kata Master Ujung Pandang.

Ada pun pekerja yang positif covid, kata Patiware, mereka sudah dirawat di rumah sakit dan dibawa kontrol langsung oleh Satgas Covid Hunter.

“Diketahui juga pihak perusahaan sangat mematuhi dan catatan kami telah terpenuhi, baik di lokasi kerja maupun di messnya. Jadi pekerja yang sehat sudah bisa bekerja dan protokol kesehatannya lebih diperketat lagi,”ungkapnya.

Sedangkan komitmen perusahaan dari Apartemen 31 dan Tripika Kecamatan Ujung Pandang telah disepakati dengan ada catatan.

“Pihak perusahaan dapat bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan. Sehingga harus berkoordinasi dengan Satgas Raika dan Satgas Covid Hunter.

Jika tidak, kami kenakan sanksi, bila mana tidak dipenuhi, pasti diberikan penyegelan lagi,”tuturnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Disperkim Makassar Gelar Rakor Bahas Penertiban Kependudukan