HUKUM

Perkosa Gadis di Bawah Umur-Ditahan, Oknum Kades di Garut Ajukan Penangguhan

Infoasatu.com, Garut – Oknum kepala desa di Garut yang diduga memperkosa anak eks tim suksesnya ditahan polisi. Tersangka PM mengajukan penangguhan penahanan.

Hal tersebut dibenarkan pengacara PM Syam Yousef. Yousef menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada polisi.

“Kita sudah layangkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan,” kata Yousef, Sabtu (28/11/2020).

Yousef menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Garut pada Kamis (26/11). Namun hingga Sabtu ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait. “Belum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kades PM menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan terhadap anak gadis di bawah umur.

Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Cikelet, Garut. Korban yang diketahui baru berusia 13 tahun itu tak lain adalah anak dari salah seorang mantan tim sukses PM.

PM dipolisikan keluarga korban Senin 7 September 2020 lalu. Setelah lebih dari dua bulan, PM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sabtu (21/11). PM kemudian resmi ditahan pada Selasa (24/11).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan, berkas penyidikan kasus tersebut saat ini tengah dilengkapi dan akan segera diajukan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Berkas akan segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Devi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polres Jakut Gerebek Penampungan PSK di Penjaringan, 34 Wanita Diamankan