Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memberi kemudahan dan keringanan pajak baik perseorangan maupun untuk badan usaha. Salah satunya dengan pemberian diskon hingga 30 persen bagi yang memiliki bukti telah vaksin Covid-19.
Sejak program ini dilaunching 1 September 2021, tercatat pemohon relaksasi pajak sudah mencapai 882 wajib pajak.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Firman H. Pagarra, Jumat, (10/09/2021). Firman menyebut kebijakan ini sesuai Perwali Kota Makassar No. 50 tahun 2021.
“Per tanggal 1 September 2021 dilaunching berdasarkan perwali 50 tahun 2021 sudah ada sekitar 882 wajib pajak bermohon relaksasi,” kata Firman.
“Itu sudah wajib pajak perseorangan dan kantor,” lanjutnya.
Ada pun persyaratan untuk mendapatkan potongan pajak senilai 30 persen tersebut yakni untuk perseorangan cukup dengan mengisi formulir pengurangan, melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP pemohon, serta tentu saja melampirkan bukti telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sedangkan untuk badan usaha atau badan hukum, juga dengan mengisi formulir pengurangan, lalu melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy akta pendirian badan hukum (perusahaan), surat pernyataan pimpinan/ direktur/ direksi di atas materai Rp10.000 bahwa minimal 80 persen karyawan atau pegawai telah divaksin Covid-19, serendah-rendahnya dosis pertama.
“Yup. Langsung dieksekusi (Jika persyaratannya terpenuhi). Dikasi pengurangan,” singkat Firman. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment