Kasus Narkoba

Perwira Polisi di Riau Ditangkap Terkait Sabu, Pelaku Dipecat Secara Tidak Hormat

Infoasatu.com, Pekanbaru – Tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 61 kg di Bengkalis dan Pekanbaru diringkus polisi. Dari ketiga pelaku, satu di antaranya oknum perwira polisi berpangkat ipda.

Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam dua operasi tim gabungan antara Bea-Cukai, TNI, dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 kg dan 5 kg sabu.

“Terakhir ada 56 kg sabu di Bengkalis. Ini pintu utama masuknya ini dari Bengkalis. Ditambah 5 kg narkotika jenis sabu,” kata Iqbal, Rabu (16/3/2022).

Iqbal mengatakan khusus sabu 5 kg yang diamankan di Jalan Tuanku Tambusai itu disita dari oknum polisi, Ipda YR. Iqbal pun memastikan akan memecat YR dari satuan Korps Bhayangkara.

“Lima kg ini dibawa oknum anggota polisi. Kita tak akan malu sampaikan itu dan kita akan tindak tegas sampai pemecatan. Saya bisa pastikan dia untuk sidang. Bukti cukup, kita keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas Iqbal.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan dua kasus peredaran narkoba terungkap, Minggu (6/3) dan Kamis (10/3). Di mana pada penangkapan pertama tim menangkap 2 orang, MR dan WI.

“Kasus tindak pidana 56 kg sabu diungkap Minggu (6/3) di Bantan, Bengkalis. Untuk di lokasi ini diamankan dua orang kurir, MR (31) dan WI (43),” ujarnya.

Selanjutnya, dalam operasi berbeda, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menggelar operasi berbeda. Selanjutnya empat hari kemudian, tim menangkap oknum polisi berinisial YR dari Jalan Tuanku Tambusai.

“Di kasus berbeda, diamankan tersangka YR dengan barang bukti 5 kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai. Ini berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkoba oleh orang dari luar. Setelah kami lakukan penggeledahan didapat 1 buah tas hitam berisi 5 bungkus sabu. Berikut diamankan YR, oknum anggota kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu 10 Kg dalam Tangki Bensin Mobil, 4 Pria di Kemayoran Diamankan

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain. Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut.

“Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru satu kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Untuk upah berapa masih belum kooperatif,” ucap Yos Guntur.

Facebook Comments