Petani di Sidrap Diamankan Aparat, Miliki 1.000 Butir Pil Ekstasi
Infoasatu.com, Sidrap – Seorang warga Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap karena memiliki 1.000 butir pil ekstasi. Herman yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diciduk aparat yang menyamar sebagai pembeli.
“Dia bersama salah satu kurirnya diamankan saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan ekstasi,”kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Minggu (8/12/2019).
Dari tangan kedua pelaku, diamankan 1.000 pil ekstasi jenis Kodok dan Superman, yang dipesan oleh anggota yang menyamar.
“Satu pil ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu sehingga disepakati saat transaksi uang sejumlah Rp 500 juta. Pergerakan pelaku sudah lama kita incar,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga masih mendalami jaringan-jaringan dan asal muasal barang haram ini,” pungkasnya.