Infoasatu.com, Sidrap – Seorang warga Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap karena memiliki 1.000 butir pil ekstasi. Herman yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diciduk aparat yang menyamar sebagai pembeli.
“Dia bersama salah satu kurirnya diamankan saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan ekstasi,”kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Minggu (8/12/2019).
Dari tangan kedua pelaku, diamankan 1.000 pil ekstasi jenis Kodok dan Superman, yang dipesan oleh anggota yang menyamar.
“Satu pil ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu sehingga disepakati saat transaksi uang sejumlah Rp 500 juta. Pergerakan pelaku sudah lama kita incar,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga masih mendalami jaringan-jaringan dan asal muasal barang haram ini,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment