Infoasatu.com, Sumenep – Petani bernama Bunabi (68) di Desa Kalinganyar, Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep ditemukan tewas di kebunnya sendiri. Korban diketahui tewas dibunuh oleh tiga orang.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 17.15 WIB. Jasad korban pertama kali diketahui oleh istrinya.
“Korban tewas di kebunnya sendiri. Yang pertama kali menemukan istrinya sendiri dan langsung melaporkan kejadian itu,” kata Widiarti, Rabu (19/5/2021).
Mendapat laporan dari istri korban, Polsek Kangean bersama Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Hasilnya tiga orang diketahui telah membunuh korban.
Menurut Widiarti, korban tewas karena mengalami sejumlah luka di leher, lengan dan sejumlah bagian di kepala. Para tersangka menganiaya dan memukul korban dengan potongan bambu dan kayu.
“Dipukul para tersangka dengan potongan bambu. Dua kali kena di leher dan lengan kiri. Dan di kepala bagian belakang serta wajah,” jelasnya.
“Para tersangka kami kenakan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal,” pungkas Widiarti.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment