Peristiwa

Petasan Meledak di Kudus Tewaskan 1 Orang-3 Luka, Penjual Bahan Petasan Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Kudus – Petasan racikan meledak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Satu orang tewas dan tiga korban lainnya mengalami luka dan kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi menjelaskan penyebab dari ledakan petasan itu.

“Analisa kemarin bahwasanya karena tekanan dan gesekan panas menimbulkan percikan api sehingga mengakibatkan mercon itu meledak,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (14/5/2021).

Kejadian bermula saat sekelompok pemuda sedang bermain petasan di jalan Desa Karangrowo Kecamatan Undaan saat malam takbir, Rabu (12/5) kemarin. Saat itu sejumlah pemuda itu akan menyalakan petasan yang berukuran 50 sentimeter dan diameter 10 sentimeter. Namun mereka lupa tidak membuat sumbu pada petasan tersebut.

“Jadi kronologis kejadian, ada sekelompok pemuda mereka menyalakan mercon kemudian pada saat mercon besar ukuran panjang 50 sentimeter kemudian diameter 10 sentimeter akan dinyalakan ternyata mereka lupa membuat lubang untuk sumbu. Kemudian sehingga inisiatif untuk melubanginya,” jelasnya.

Menurut Aditya, salah satu pemuda berusaha membuat sumbu dengan menotok atau memukul-mukulnya dengan besi. Saat korban TM (20) memukul dengan keras, petasan tersebut meledak.

“Karena atasnya terbuat dari semen membutuhkan besi yang biasa dipakai untuk sepeda kemudian ditotok menggunakan palu dari kayu, namun tidak berhasil. Seorang inisiatif alias Ndor menotok dengan keras, sehingga meledak,” ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut pemuda berinisial TM tewas. Sedangkan tiga pemuda lainnya, MA (16), MF (17), dan KA (18) mengalami luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Kondisinya masih dirawat di Mardi Rahayu. Informasi kemarin kakinya yang ada luka di paha, kakinya patah. Ada luka di jari,” terangnya.

Polisi telah menetapkan seorang penjual bahan peledak berinisial AM (42) sebagai tersangka atas kejadian ledakan petasan tersebut. Tersangka terancam hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Truk Tronton Seruduk Sejumlah Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Tewas

“Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ucap Aditya.

Facebook Comments