Categories: Peristiwa

Petasan Meledak di Kudus Tewaskan 1 Orang-3 Luka, Penjual Bahan Petasan Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Kudus – Petasan racikan meledak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Satu orang tewas dan tiga korban lainnya mengalami luka dan kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi menjelaskan penyebab dari ledakan petasan itu.

“Analisa kemarin bahwasanya karena tekanan dan gesekan panas menimbulkan percikan api sehingga mengakibatkan mercon itu meledak,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (14/5/2021).

Kejadian bermula saat sekelompok pemuda sedang bermain petasan di jalan Desa Karangrowo Kecamatan Undaan saat malam takbir, Rabu (12/5) kemarin. Saat itu sejumlah pemuda itu akan menyalakan petasan yang berukuran 50 sentimeter dan diameter 10 sentimeter. Namun mereka lupa tidak membuat sumbu pada petasan tersebut.

“Jadi kronologis kejadian, ada sekelompok pemuda mereka menyalakan mercon kemudian pada saat mercon besar ukuran panjang 50 sentimeter kemudian diameter 10 sentimeter akan dinyalakan ternyata mereka lupa membuat lubang untuk sumbu. Kemudian sehingga inisiatif untuk melubanginya,” jelasnya.

Menurut Aditya, salah satu pemuda berusaha membuat sumbu dengan menotok atau memukul-mukulnya dengan besi. Saat korban TM (20) memukul dengan keras, petasan tersebut meledak.

“Karena atasnya terbuat dari semen membutuhkan besi yang biasa dipakai untuk sepeda kemudian ditotok menggunakan palu dari kayu, namun tidak berhasil. Seorang inisiatif alias Ndor menotok dengan keras, sehingga meledak,” ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut pemuda berinisial TM tewas. Sedangkan tiga pemuda lainnya, MA (16), MF (17), dan KA (18) mengalami luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Kondisinya masih dirawat di Mardi Rahayu. Informasi kemarin kakinya yang ada luka di paha, kakinya patah. Ada luka di jari,” terangnya.

Polisi telah menetapkan seorang penjual bahan peledak berinisial AM (42) sebagai tersangka atas kejadian ledakan petasan tersebut. Tersangka terancam hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ucap Aditya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago