Kriminal

Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli-Setubuhi Santriwatinya, Korban Diduga Ada 15 Orang

Infoasatu.com, Jombang – Pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Polisi menyebut, korban pencabulan kiai tersebut mencapai 15 santriwati.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, hasil penyelidikan sementara, santriwati yang dicabuli dan disetubuhi Kiai S berjumlah 6 orang. Yakni 4 santriwati warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.

Pimpinan ponpes itu mengaku melakukan pencabulan pada 2019-2020. Bahkan, pria yang sudah beristri dan mempunyai anak ini tiga kali menyetubuhi salah seorang santriwatinya pada 2020. Yaitu gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang.

“Sementara ini korbannya 6 orang. Masih kami kembangkan lagi, kemungkinan bisa lebih,” kata Agung, Senin (15/2/2021).

Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang itu didirikan Kiai S sekitar 10 tahun silam. Pesantren yang kini mempunyai 300 santri dan santriwati tersebut fokus pada hafalan Al Qur’an, hadis dan kitab.

Agung mengimbau para orang tua santriwati tidak segan melapor ke Polres Jombang jika putrinya pernah dicabuli atau disetubuhi Kiai S. “Apabila ada yang melapor lagi, kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendalami skandal pencabulan di ponpes tersebut. Menurut dia, jumlah korban perbuatan asusila Kiai S bakal bertambah menjadi 15 santriwati. Dia memastikan, sejauh ini belum ada korban yang hamil.

“Sementara ini 6 orang. Nanti akan bertambah menjadi 15 orang. Keterangan saksi sampai 15 orang,” terangnya.

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati di ponpes itu terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi meringkus Kiai S pada Selasa (9/2) malam di kediamannya.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Tabanan Perkosa Seorang Gadis di Bawah Umur

Akibat perbuatannya, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments