Kriminal

Pinjol Ilegal yang Operasikan 58 Apk Dibongkar Polda Metro, 11 Orang Ditangkap

Infoasatu.com, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi dibongkar subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

“Keberhasilan dari subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan pengungkapan kasus illegal access dan manipulasi data elektronik terkait dengan pinjaman online atau pinjol yang mana dilakukan dengan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5/2022).

Zulpan mengatakan kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Senin (7/3) lalu. Empat orang korban pinjol ilegal melapor yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjanidan Cindy Novanda.

Dalam kasus ini polisi menangkap total 11 orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya. Sebelas tersangka ini 6 laki-laki dan 5 perempuan berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yakni di Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan pada 24 Mei-6 April 2022.

Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang mereka operasikan. Kata Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan,” paparnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.

Baca Juga :  Mahasiswi di Makassar Diperkosa Bergilir, Diajak 7 Pelaku ke THM-Dibuat Mabuk

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Facebook Comments