HUKUM

PK Ditolak MA, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi tetap dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Kasus bermula saat Helmi sebagai Presdir Dana Pensiun Pertamina dan berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu, Helmi akhirnya menggelapkan uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Uang yang digelapkan Helmi berjumlah ratusan miliar rupiah.

Helmi dan Edward pun ditangkap. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Atas putusan itu, Helmi pun mengajukan PK. Namun MA menolaknya.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Sofyan Sitomul dan M Askin. Putusan bernomor 38 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 15 April 2021 dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.

Sementara itu, Edward Soeryadjaja, putra pendiri ASTRA William Soeryadjaya dihukum 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seminggu di Rutan KPK, Romahurmuziy Keluhkan Ventilasi Udara