Categories: HUKUM

PK Ditolak MA, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi tetap dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Kasus bermula saat Helmi sebagai Presdir Dana Pensiun Pertamina dan berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu, Helmi akhirnya menggelapkan uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Uang yang digelapkan Helmi berjumlah ratusan miliar rupiah.

Helmi dan Edward pun ditangkap. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Atas putusan itu, Helmi pun mengajukan PK. Namun MA menolaknya.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Sofyan Sitomul dan M Askin. Putusan bernomor 38 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 15 April 2021 dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.

Sementara itu, Edward Soeryadjaja, putra pendiri ASTRA William Soeryadjaya dihukum 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago