Pemerintahan

Plt Gubernur Sulsel: Danny Pomanto Boleh Copot Pejabat Bermasalah

Infoasatu.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, Kamis (31/5), menyatakan bahwa Danny Pomanto boleh melakukan mutasi terhadap pejabat bermasalah saat Danny kembali menjabat wali kota Makassar, Senin (4/6/2018) mendatang.

“Soal penekanan yang harus dilakukannya, nanti hari Senin saya tekankan sama Pak Danny,” ujar Soni di depan wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, kamis kemarin (31/5/18).

Menanggapi hal itu, Danny menyatakan sudah siap untuk kembali berkantor di Balaikota Makassar Senin (4/6/18) depan.

BACA JUGA:

Salah satu agenda utamanya adalah mutasi atau menonjobkan pejabat-pejabat pemkot Makassar yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait kasus korupsi. Termasuk pejabat yang terindikasi terlibat politik praktis.

Kasus korupsi anggaran sosialisasi dan penyuluhan ini telah ramai diberitakan oleh media lokal, baik media cetak maupun media online dalam dua bulan terakhir. Dalam pemberitaan itu terungkap bahwa pejabat-pejabat kecamatan se-Kota Makassar mengelola anggaran program Sosialisasi dan Penyuluhan di lingkup kantor kecamatan setiap tahun.

Danny Pomanto yang dimintai tanggapan mengenai penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan penyuluhan itu, mengaku baru mengetahui ada permainan di situ.

“Berarti ini sudah berlangsung lama. Saya hanya tanda-tangani DPA kecamatan atas persetujuan DPRD Makassar. Saya baru tahu kalau ada permainan anggaran di situ,” ungkap Danny Pomanto, calon wali kota Makassar dari jalur Perseorangan, pada media Mei 2018.

Danny berjanji akan mengusut permainan anggaran itu setelah kembali bertugas sebagai wali kota Makassar. “Katanya ada setoran-setoran. Harus ditahu itu, kepada siapa mereka menyetor,” ungkap Danny yang pada pilkada Makassar kali ini berpasangan dengan calon wakil walikota Indira Mulyasari Paramastuti.

Baca Juga :  Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Danny Pomanto kembali ke jabatannya sebagai Wali kota Makassar setelah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Makassar.

Danny (DIAmi) oleh PT TUN dinyatakanmelanggar peraturan Pilkada, namun Panwaslu Makassar menyatakan sebaliknya. KPU Makassar memilih “percaya” pada dugaan PT TUN dari pada jalankan putusan Panwaslu Kota Makassar. Kini, hanya Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (APPICICU) satu-satunya kandidat di Pilkada Makassar, berhadapan dengan kolom kosong. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas