Categories: Pemerintahan

Plt Gubernur Sulsel: Danny Pomanto Boleh Copot Pejabat Bermasalah

Infoasatu.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, Kamis (31/5), menyatakan bahwa Danny Pomanto boleh melakukan mutasi terhadap pejabat bermasalah saat Danny kembali menjabat wali kota Makassar, Senin (4/6/2018) mendatang.

“Soal penekanan yang harus dilakukannya, nanti hari Senin saya tekankan sama Pak Danny,” ujar Soni di depan wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, kamis kemarin (31/5/18).

Menanggapi hal itu, Danny menyatakan sudah siap untuk kembali berkantor di Balaikota Makassar Senin (4/6/18) depan.

BACA JUGA:

Salah satu agenda utamanya adalah mutasi atau menonjobkan pejabat-pejabat pemkot Makassar yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait kasus korupsi. Termasuk pejabat yang terindikasi terlibat politik praktis.

Kasus korupsi anggaran sosialisasi dan penyuluhan ini telah ramai diberitakan oleh media lokal, baik media cetak maupun media online dalam dua bulan terakhir. Dalam pemberitaan itu terungkap bahwa pejabat-pejabat kecamatan se-Kota Makassar mengelola anggaran program Sosialisasi dan Penyuluhan di lingkup kantor kecamatan setiap tahun.

Danny Pomanto yang dimintai tanggapan mengenai penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan penyuluhan itu, mengaku baru mengetahui ada permainan di situ.

“Berarti ini sudah berlangsung lama. Saya hanya tanda-tangani DPA kecamatan atas persetujuan DPRD Makassar. Saya baru tahu kalau ada permainan anggaran di situ,” ungkap Danny Pomanto, calon wali kota Makassar dari jalur Perseorangan, pada media Mei 2018.

Danny berjanji akan mengusut permainan anggaran itu setelah kembali bertugas sebagai wali kota Makassar. “Katanya ada setoran-setoran. Harus ditahu itu, kepada siapa mereka menyetor,” ungkap Danny yang pada pilkada Makassar kali ini berpasangan dengan calon wakil walikota Indira Mulyasari Paramastuti.

Danny Pomanto kembali ke jabatannya sebagai Wali kota Makassar setelah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Makassar.

Danny (DIAmi) oleh PT TUN dinyatakanmelanggar peraturan Pilkada, namun Panwaslu Makassar menyatakan sebaliknya. KPU Makassar memilih “percaya” pada dugaan PT TUN dari pada jalankan putusan Panwaslu Kota Makassar. Kini, hanya Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (APPICICU) satu-satunya kandidat di Pilkada Makassar, berhadapan dengan kolom kosong. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Workshop Evaluasi dan Persiapan Semester Akhir 2024/2025: Langkah Strategis Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran FK Unhas

Infoasatu.com,Makassar--Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) sukses menyelenggarakan Workshop Evaluasi…

23 menit ago

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

6 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

2 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

2 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

2 minggu ago