Categories: Pemerintahan

Plt Wali Kota Makassar Diminta Tidak Diskriminatif Terkait Lokasi Kampanye Pilgub

Infoasatu.com, Makassr – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) harus bersikap adil, terkait izin penggunaan lokasi kampanye untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Mengingat, Deng Ical yang kini berstatus sebagai pengurus DPD I Golkar Sulsel, bisa saja “main mata” untuk pemberian penggunaan lokasi kampanye yang diminta kandidat tertentu, seperti di Lapangan Karebosi.

Dari empat pasangan di Pilgub, dikabarkan ada tiga pasangan yang akan mengelar kampanye akbar di Makassar bulan ini. Mereka adalah, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) dan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

IYL-Cakka yang mengagendakan kampanye akbar pada 23 Juni mendatang, sejak dulu sudah memasukkan permohonan izin untuk penggunaan Lapangan Karebosi. Bahkan pasangan pertama yang menyampaikan ke KPU dan kepolisian.

Sedangkan NH-Aziz, disebut-sebut akan memanfaatkan masa kampanye akbar setelah IYL-Cakka. Begitu juga NA-ASS memilih sebelum tanggal 23 Juni 2018.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Makassar belum memastikan, apakah memberikan  izin penggunaan Karebosi ke IYL-Cakka. Termasuk ke NH-Aziz yang juga dikabarkan mengincar lapangan itu.

Hanya saja, beredar informasi jika salah satu pasangan bakal diberikan izin menggunakan Karebosi. Jika itu benar, dan justru tidak mengizinkan IYL-Cakka atau Kandidat lainnya, maka Pemkot bisa dianggap melakukan perlakuan diskriminasi.

“Baik KPU maupun Pemkot Makassar harus bersikap adil. Jangan sampai memberi izin ke kandidat tertentu, baru kandidat lainnya dipersulit,” tegas Aktivis Pemuda Sulsel, Meddy, Kamis (1/3/2018).

Sementara itu, Juru Bicara IYL-Cakka, Henny Handayani juga meminta agar penyelenggara tidak membeda-bedakan kandidat, khususnya dalam pemberian penggunaan izin kampanye.

“Kalau berdasar surat dan penyampaian, IYL-Cakka yang pertama memasukkan surat permohonan kampanye akbar tanggal 23. Termasuk permohonan izin penggunaan lokasi kampanye,” terang Henny dalam keterangan tertulis yang diterima. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago