Categories: Pemerintahan

Plt Wali Kota Makassar Diminta Tidak Diskriminatif Terkait Lokasi Kampanye Pilgub

Infoasatu.com, Makassr – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) harus bersikap adil, terkait izin penggunaan lokasi kampanye untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Mengingat, Deng Ical yang kini berstatus sebagai pengurus DPD I Golkar Sulsel, bisa saja “main mata” untuk pemberian penggunaan lokasi kampanye yang diminta kandidat tertentu, seperti di Lapangan Karebosi.

Dari empat pasangan di Pilgub, dikabarkan ada tiga pasangan yang akan mengelar kampanye akbar di Makassar bulan ini. Mereka adalah, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) dan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

IYL-Cakka yang mengagendakan kampanye akbar pada 23 Juni mendatang, sejak dulu sudah memasukkan permohonan izin untuk penggunaan Lapangan Karebosi. Bahkan pasangan pertama yang menyampaikan ke KPU dan kepolisian.

Sedangkan NH-Aziz, disebut-sebut akan memanfaatkan masa kampanye akbar setelah IYL-Cakka. Begitu juga NA-ASS memilih sebelum tanggal 23 Juni 2018.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Makassar belum memastikan, apakah memberikan  izin penggunaan Karebosi ke IYL-Cakka. Termasuk ke NH-Aziz yang juga dikabarkan mengincar lapangan itu.

Hanya saja, beredar informasi jika salah satu pasangan bakal diberikan izin menggunakan Karebosi. Jika itu benar, dan justru tidak mengizinkan IYL-Cakka atau Kandidat lainnya, maka Pemkot bisa dianggap melakukan perlakuan diskriminasi.

“Baik KPU maupun Pemkot Makassar harus bersikap adil. Jangan sampai memberi izin ke kandidat tertentu, baru kandidat lainnya dipersulit,” tegas Aktivis Pemuda Sulsel, Meddy, Kamis (1/3/2018).

Sementara itu, Juru Bicara IYL-Cakka, Henny Handayani juga meminta agar penyelenggara tidak membeda-bedakan kandidat, khususnya dalam pemberian penggunaan izin kampanye.

“Kalau berdasar surat dan penyampaian, IYL-Cakka yang pertama memasukkan surat permohonan kampanye akbar tanggal 23. Termasuk permohonan izin penggunaan lokasi kampanye,” terang Henny dalam keterangan tertulis yang diterima. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago