HUKUM

PN Tanjung Karang Vonis Bos Muncikari Vernita Syabilla 4,5 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp 120 juta apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan majelis hakim dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Rabu (15/12/2020).

Sidang putusan digelar pada Selasa (15/12). Majelis hakim menyatakan Baban bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menyatakan terdakwa Baban Supandi alias Baim bin Bodong tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Membantu Perdagangan Orang’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap hakim.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Vernita Syabilla di Lampung. Dua muncikari itu ialah MK (31) dan M Alias MEI (21).

Mereka ditangkap bersama Vernita di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7). Kini, dua orang muncikari itu masih menjalani persidangan.

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (30/7).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Baban yang diduga menjadi bos muncikari. Dia diamankan di Bekasi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Mantan Ketua PBHI Sulsel Sayangkan KPU Menolak Eksekusi Putusan Panwaslu