Categories: HUKUM

PN Tanjung Karang Vonis Bos Muncikari Vernita Syabilla 4,5 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp 120 juta apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan majelis hakim dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Rabu (15/12/2020).

Sidang putusan digelar pada Selasa (15/12). Majelis hakim menyatakan Baban bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menyatakan terdakwa Baban Supandi alias Baim bin Bodong tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Membantu Perdagangan Orang’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap hakim.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Vernita Syabilla di Lampung. Dua muncikari itu ialah MK (31) dan M Alias MEI (21).

Mereka ditangkap bersama Vernita di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7). Kini, dua orang muncikari itu masih menjalani persidangan.

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (30/7).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Baban yang diduga menjadi bos muncikari. Dia diamankan di Bekasi.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago