PNS di Banjarnegara Ditangkap Polisi, Curi 40 Unit Tablet Milik Sekolah
Infoasatu.com, Banjarnegara – Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap polisi. SYT (40) merupakan PNS tenaga administrasi di SMPN 4 Purwanegara, Banjarnegara. Ia mengambil 40 unit tablet smartphone milik sekolah.
Kejadian ini bermula saat pihak sekolah mengetahui pintu ruang laboratorium dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui 40 tablet smartphone hilang. Selain tablet, 1 unit proyektor yang berada di ruangan tersebut hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Banjarnegara menetapkan SYT sebagai tersangka. SYT merupakan warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara yang bekerja di sekolah tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan ternyata pelakunya adalah orang dalam sendiri. Akhirnya staf tenaga administrasi di sekolah tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan seorang PNS,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, Selasa (28/1/2020).
Padahal, 1 unit proyektor dan 40 tablet ini merupakan fasilitas sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. “Berdasarkan pengakuan pelaku, tablet ini dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya.
Tersangka SYT mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang. Ia mengaku mengambil barang milik sekolah itu di malam hari.
“Saya membuka gemboknya siang dan pas mengambil malam. Saya melakukan ini untuk bayar utang,” kata tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.