Infoasatu.com, Makassar – Anak menjadi salah satu faktor penentu bagi kemajuan bangsa di masa mendatang. Namun ironisnya, tidak sedikit anak-anak Indonesia yang masih hidup di jalan sebagai anak jalanan (anjal).
Terkait maraknya kasus anak jalanan di Kota Makassar, Pemkot Makassar segera melakukan tindakan untuk menangani kasus anak jalanan tersebut.
Melalui Podcast Kominfo yang bertajuk “Penanganan Anak Jalanan Oleh Pemerintah Kota Makassar”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Sosial (Dinsos) membahas kasus anak jalanan.
Aulia Arsyad selaku Kadis Sosial, menjelaskan kendala yang dialami Dinas Sosial dalam menangani kasus anjal.
“Kalau kendala sih sebenarnya tidak ada karena tim kami sudah ada, gabungan Satpol PP juga sudah ada. Kalau nanti SK-nya sudah ada berarti kita sudah bekerja sama dengan Polrestabes,” tutur Aulia.
Selain itu, Aulia juga membeberkan alasan kembalinya anjal. “Jadi alasan anak jalanan itu kembali karena mereka mendapatkan uang dijalan. Kalau kami dari Dinas Sosial sendiri mengharapkan adanya penegakkan Perda, itu menyasar kepada pemberinya karena tidak ada tindakan tegas dari pemberi otomatis saat anak jalanan ini dibebaskan setelah tiga hari diadakan pembinaan di RPTSE kemungkinan besar mereka akan memilih kembali ke jalan karena pemberi juga tidak ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, beliau juga menambahkan langkah yang selama ini sudah dijalankan Dinas Sosial.
“Sambil menunggu SK walikota (SK Satgas), saat ini kami sedang melakukan razia setiap hari bersama tim gabungan Satpol dan Dinas Perhubungan. Jika ada yang tertangkap, kita mengamankan dan membuatkan surat pernyataan kemudian dilepas kecuali SK sudah keluar baru kami lakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Kadis Kominfo, Mahyuddin menjelaskan bahwa penanganan anak jalanan harus dijalankan bersama ataupun kolaborasi antar instansi pemerintah.
“Kami dari Diskominfo akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial dengan menyiapkan CCTV untuk memantau keberadaan anak jalanan. Tentu jug perlu ada sanksi terkait warga yang terlibat dalam kasus anak jalanan. Terakhir, melibatkan layanan Call Center 112 sebagai media pelaporan masyarakat jika mendapatkan ada pendampingan anak jalananm,” urai Mahyuddin.
Adapun untuk pelaporan perosalan anak jalanan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0811400112 . “Kami pasti langsung menanggapi laporan tersebut yang penting beritanya jelas dan alamat jelas dan tentunya yang melaporkan kami rahasiakan identitasnya,” sambung Mahyuddin.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment