Polda Jatim Berhasil Gagalkan Pengiriman Burung Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya
Infoasatu.com, Surabaya – Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya. Di dalam kapal ferry ditemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi bersamaan dengan rongsokan besi tua. Pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.
“Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” kata Arnapi, Kamis (26/8/2021).
Peristiwa itu bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan, sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya. Arnapi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan tersebut, ada 2 truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang bermuatan rongsokan besi tua dan membawa burung dilindungi.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jambrud. Lalu anggota Intelair melihat kedua truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan.
“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area Pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu,” ujarnya.
Ternyata, pihaknya menemui adanya pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut.
“Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Arnapi.
Pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.