Kriminal

Polda Metro Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel Kawasan Pasar Senen, 8 Anak di Bawah Umur Diamankan

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus prostitusi di hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dibongkar Polda Metro Jaya. Polisi menggerebek hotel tersebut dan mengamankan 8 anak di bawah umur dan 2 muncikari.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB malam. Polisi menggerebek hotel tersebut setelah mendapat informasi adanya prostitusi anak di bawah umur.

“Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang/telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (10/8/2021).

Tubagus Ade menyebut ada 2 muncikari dan 8 perempuan di bawah umur yang diamankan. Tak hanya itu, karyawan hotel pun turut diamankan.

“Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Wanita di Bone Gelapkan Uang Nasabah 4 M, Digunakan Foya-foya Hingga Keliling Kota