Infoasatu.com, Jakarta – Kasus prostitusi di hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dibongkar Polda Metro Jaya. Polisi menggerebek hotel tersebut dan mengamankan 8 anak di bawah umur dan 2 muncikari.
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB malam. Polisi menggerebek hotel tersebut setelah mendapat informasi adanya prostitusi anak di bawah umur.
“Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang/telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (10/8/2021).
Tubagus Ade menyebut ada 2 muncikari dan 8 perempuan di bawah umur yang diamankan. Tak hanya itu, karyawan hotel pun turut diamankan.
“Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment