Categories: Kriminal

Polisi Amankan 15 Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soetta, 1 Oknum Farmasi

Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak 15 orang pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta diamankan polisi. Dua di antaranya adalah eks relawan validasi KKP dan oknum dari perusahaan farmasi.

“Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).

Yusri mengatakan bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak Oktober 2020. Para pelaku memanfaatkan persyaratan surat tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang.

“Dampaknya adalah dengan pemalsuan surat swab ini, persyaratan untuk terbang adalah harus ada surat swab baik itu rapid tes, swab antigen, atau PCR. Karena ada beberapa provinsi tidak mau terima antibodi, ada yang antigen ada yang PCR. Nah inilah mereka terorganisir, sejak bulan Oktober lalu,” terangnya.

Yusri mengungkapkan kalau ada 2 aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan Validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.

“Pelaku utamanya aktor intelektual adalah mantan relawan inisial DS, dia dulu relawan dari Validasi KKP. Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain. Yang kedua aktor intelektualnya adalah saudara U. Dia adalah pegawai fasilitas daripada rapid test di PT Kimia Farma,” jelas Yusri.

Menurutnya, DS lah yang menerbitkan surat bebas Covid-19 palsu itu. DS mengeluarkan surat swab test palsu tanpa tes dengan harga hingga Rp 1,5 juta.

“Orang pesan swab antigen dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang. Bayarannya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dia terima pembayaran dari orang yang mau terbang,” beber Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan, Pasal 14 di nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 268 KUHP. Adapun ancaman penjara yang diberikan selama 6 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

21 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

21 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago