Kasus Narkoba

Polisi Bekuk 11 Pengedar Jaringan Internasional di Riau, Barang Bukti 80 Kg Sabu

Infoasatu.com, Pekanbaru – Sebanyak 11 pengedar sabu jaringan internasional ditangkap Direktorat Narkoba Polda Riau. Dari tangan para pelaku, diamankan 80 Kg sabu yang dikemas dalam 80 paket.

Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengatakan 11 pelaku ditangkap di 5 lokasi di Kota Dumai dan Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan Subdit I Direktorat Narkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama pada Jumat (14/1).

“Tim kita bergerak melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan yang akhirnya menangkap 11 tersangka. Barang bukti 80 kg sabu dari 5 lokasi penangkapan di Kota Dumai dan Pekanbaru,” kata Iqbal, Kamis (20/1/2022).

Iqbal mengatakan tim tidak berhenti pada 11 tersangka. Iqbal memastikan pihaknya terus memburu pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Tim tak akan berhenti di sini. Tim sedang bekerja mengejar beberapa dugaan yang masuk dalam jaringan ini. Bahkan bandar besarnya telah kita kantongi identitasnya, prinsip kami sampai ke lubang semut kecil sekalipun mereka akan kami kejar,” tegas Iqbal.

Iqbal menyebut wilayah perairan Provinsi Riau menjadi salah satu akses peredaran gelap narkoba. Terutama untuk Bengkalis, Pulau Rupat dan sekitarnya.

“Saya memohon Bapak Gubernur, Danrem, BNNP Riau membantu mendukung kami. Karena pemberantasan ini harus dengan kerjasama. Kita akan libatkan masyarakat, nelayan untuk membantu menanggulangi masuknya peredaran gelap ini,” tuturnya.

Selain membekuk 11 tersangka, pihaknya memastikan akan menerapkan UU TPPU. Sebab, seluruh dana peredaran narkoba di kasus itu harus ditangani hingga tuntas.

“Terakhir, bukan hanya penegakan hukum. TPPU dari jaringan ini juga akan kami hajar, karena darahnya di situ dan akan kita kejar bersama-sama. Catat ini, orang-orang yang melakukan peredaran gelap di Riau. Kita akan kejar, kita akan hajar dan tindakan kami tegas pada mereka yang melakukan peredaran narkoba,” tutupnya.

Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Blitar Diringkus Polisi
Facebook Comments