Polisi Gerebek Kasus Prostitusi Online di Hotel Bali, 1 Muncikari-2 PSK Ditangkap
Infoasatu.com, Denpasar – Kasus prostitusi online berhasil di gerebek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali di hotel. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang muncikari dan 2 pekerja seks komersial (PSK).
“Berhasil diamankan 3 orang dengan status masing-masing 1 mucikari, 2 PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2/2022).
Sukadi menjelaskan, pelaku tindak pidana prostitusi online MiChat ditangkap pada Jumat (4/2) sekitar pukul 18.00 WITA di Hotel Lavarta yang berlokasi di Jala Pidada Nomor 27, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Saat itu polisi pertama kali mengamankan seorang perempuan bernama DAZ (25). Ketika ditangkap, perempuan tersebut baru saja selesai menerima pelanggan. Pelanggan memesan PSK itu melalui aplikasi MiChat.
Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku dirinya dicarikan tamu oleh seorang muncikari bernama DB (22). Oleh mucikari itu, Ia disuruh melayani tamu yang datang.
“Transaksi dilanjutkan di kamar nomor 15 yaitu Hotel Lavarta. Selanjutnya setelah deal customer membayar Rp 300 ribu langsung melakukan hubungan badan. Pada saat diamankan yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelas Sukadi.
Menurut Sukadi, PSK itu baru melayani satu orang pelanggan dengan bayaran Rp 300 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada mucikari DB Pamungkas Rp 50 ribu sebagai bayaran jasa karena sudah mencarikan tamu. Sedangkan untuk sewa kamar sebesar Rp 150 ribu per hari.
Modus yang sama juga dilakukan oleh PSK lain bernama LL (32). Bedanya, LL sudah mendapatkan dua pelanggan dengan bayaran Rp 250 ribu per pelanggan. LL juga membayar jasa mencarikan pelanggan Rp 50 ribu kepada mucikari DB dan membayar sewa kamar Rp 150 ribu per hari.
Ketiga orang yang terlibat dalam prostitusi online ini langsung diamankan oleh polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ponsel merek Oppo A3S warna hitam, 1 buah kondom sudah terpakai merek Sutra dan 1 buah seprai warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai dari mucikari DB Rp 150 ribu, dari DAZ Rp 250 ribu dan dari LL Rp. 200 ribu.