HUKUM

Polisi Masih Selidiki Kasus Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Pelajar di Sleman

Infoasatu.com, Sleman – Polisi masih melakukan penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Magelang Km 8, Sleman, kemarin. Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan empat pelajar asal Semarang ini.

“Belum, ini baru proses penyelidikan, kita baru olah TKP yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangannya, saksi-saksi juga masih trauma jadi kita masih melakukan penyelidikan,” kata Kanit Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adid D, Minggu (4/10/2020).

Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu (3/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan mobil Honda Mobilio merah bernopol H 8571 RG dengan mobil Mitsubishi Xpander bernopol B 2004 BZP. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan minuman beralkohol di mobil Mobilio.

“Dari mobil (Honda Mobilio) kita dapatkan 4 botol minuman beralkohol,” jelasnya.

Pihaknya masih meminta tes untuk memastikan apakah pengemudi Honda Mobilio mengkonsumsi alkohol.

“Apakah pengemudi terindikasi minum alkohol sebelum mengemudi? Kami masih menunggu hasil dari rumah sakit. Kami sudah mengirim surat permohonan untuk dilakukan tes untuk mengecek kandungan alkohol di tubuhnya,” ucapnya.

Meski begitu, polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi Mobilio. Selain itu, pengemudi Mobilio masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

“Dari olah TKP kelalaian ada pada pengendara Mobilio. Semua yang di Mobilio itu mayoritas pelajar dan mayoritas di bawah umur. Pengemudi juga masih di bawah umur dan belum punya SIM,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan adu banteng maut di Sleman ini empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko mengungkapkan empat pelajar tewas merupakan penumpang mobil Honda Mobilio yang dinaiki tujuh orang termasuk pengemudi.

Peristiwa nahas itu bermula saat mobil yang dikendarai empat pelajar tewas itu melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil Mobilio itu pun diduga oleng karena melebihi batas kesecapan.

Baca Juga :  Putusannya Diabaikan KPU, Panwaslu Makassar Sebut Perbuatan Melawan Hukum
Facebook Comments