Polisi Menangkap Seorang Pemuda di Magetan, Dilaporkan Beli Hp Rp 1,7 Juta Pakai Uang Palsu
Infoasatu.com, Magetan – Polisi menangkap seorang pemuda di Magetan karena ketahuan membeli handphone dengan uang palsu. Pelaku berinisial N (22), warga Kecamatan Sukomoro, Magetan itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Jadi antara pelapor sama terlapor terjadi transaksi jual beli handphone. Terlapor menggunakan uang palsu, ” kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Jumat (27/8/2021).
Pelapor yakni Muhammad Rafli (17) mendapat uang palsu Rp 1,7 juta dari pelaku dalam pembelian HP. Polisi lalu melacak dan langsung meringkus pelaku setelah menerima laporan korban.
“Jadi korban laporan dapat uang palsu saat transaksi beli ponsel. Kita lacak dan pelaku mengakui,” ujar Yakhob.
Yakhob juga mengatakan, pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di luar kota. Pelaku sudah melakukan 3 kali transaksi pertukaran uang asli dengan uang palsu.
“Transaksi pertama itu uang asli sebesar Rp 250 ribu ditukar dengan upal Rp 1 juta. Kemudian uang asli Rp 500 ribu ditukar dengan upal Rp 2 juta. Terakhir juga Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 2 juta, ” jelas Yakhob.
Yakhob menambahkan, petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku utama. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 4 juta.
“Apakah ini jaringan atau bagaimana. Untuk pengirimannya seperti beli putus, diantar menggunakan travel. Sopir travel juga tidak mengenali siapa yang mengirim,” lanjutnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3, tentang Ayat 2 menyimpan uang palsu dan ayat 3 mengedarkan dan membelanjakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.