Categories: Kriminal

Polisi Menangkap Seorang Pria di Bali, Curi Puluhan Pakaian Dalam Warga Sejak Juli

Infoasatu.com, Denpasar – Polisi menangkap seorang pria di Bangli, Bali. Pria berinisial GMUN (43) itu mencuri pakaian dalam milik seorang wanita di sebuah rumah kost.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil celana dalam dan pelaku menunjukkan celana dalam hasil curianya yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” kata Kapolsek Bangli, Kompol I Made Adi Suryawan, Sabtu (25/9/2021).

Adi menjelaskan kasus ini terungkap usai seorang korban, Linda Kristina mengadukan kehilangan 9 helai celana dalam di rumah kost, LC Subak Aya, Kelurahan Kawan, Bangli. Korban kehilangan celana dalam sejak Juli kemarin.

“Kejadian tersebut berawal sekira sejak bulan Juli 2021 pada hari dan tanggal yang pelapor tidak ingat. Setiap pukul 08.00 Wita pelapor mendapati celana dalam milik pelapor dan satu buah celana dalam milik suami pelapor yang sebelumnya di jemur di pekarangan rumah pelapor telah hilang,” jelas Adi.

Tak hanya sekali, kejadian kehilangan celana dalam tersebut berlanjut. Setiap berselang satu minggu atau dua minggu hingga September 2021. Hal itu membuat Linda ketakutan.

Pada Sabtu (18/9) sekitar pukul 20.00 Wita, pemilik rumah kost menginformasikan bahwa pelaku pencuri celana dalam terekam dalam rekaman CCTV. Dari informasi tersebut Linda Kristina membuat laporan ke Polsek Bangli.

“Berbekal dari hasil CCTV nampak seorang laki-laki dengan perawakan tinggi kurus, menggunakan baju kerah warna hitam, celana panjang hitam masuk ke dalam area kos-kosan dan mengambil celana dalam yang sedang dijemur,” ucap Adi.

“Dari rekaman CCTV tersebut, unit opsnal melakukan pencarian tentang pelaku. Dari beberapa orang yang ditunjukkan rekaman CCTV tersebut ada yang mengenali pelaku. Kemudian unit opsnal melakukan pencari terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” tambah Adi.

Polisi menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku mempunyai unsur pidana. Namun polisi hingga kini masih mengupayakan adanya mediasi.

“Iya pidana kalau pencurian. Tapi kalau melihat dari nilai barangnya dan motif dilakukan itu iya tujuannya mencari inspirasi saja, bukan yang lain nanti kita arahan restorative justice selesaikan secara kekeluargaan. Kalau ancaman hukumannya iya ada tapi korbannya tidak keberatan,” terang Adi.

GMUN mulai mencuri celana dalam diduga karena tekanan mental usai bercerai dengan istrinya. Polisi berencana kondisi kejiwaan GMUN ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

“Pelaku mau kita periksakan ke rumah sakit jiwa karena ada indikasi ada tekanan mental karena mungkin dia cerai dengan istrinya. Cerainya belum begitu lama. Kurang lebih baru dua tahunan,” tutur Adi.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago