Kriminal

Polisi Tangkap 4 Penambang Ilegal di Dongi-dongi Sulteng, 39 Karung Material Disita

Infoasatu.com, Poso – Empat orang penambang emas ilegal di wilayah Dongi-dongi, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi. Polisi menyita berkarung-karung material terkait penambangan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu pernah ditutup pada Maret 2016. Namun penambangan ilegal kembali terjadi.

“Kami mengamankan 4 orang penambang yang melakukan aktivitas di Dongi-dongi dengan jumlah total barang bukti 39 karung material pasir dan tanah untuk siap diolah menjadi emas,” kata Didik, Rabu (15/1/2020).

Keempat penambang emas ilegal yang ditangkap berinisial AMS, BB, RM dan HU. Keempatnya ditangkap terpisah.

Didik menjelaskan, AMS dan BB ditangkap hari Minggu (12/1) dengan barang bukti 17 karung material pasir dan tanah.

Sedangkan RM dan HU ditangkap pada Senin (13/1) dengan barang bukti 22 karung pasir dan tanah.

Keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Mobil yang Dikemudikan Kapolsek di Rembang Tabrak Rumah Warga, 2 Orang Tewas