Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Satwa Langka di Jatim, Sita Harimau-Lutung

Infoasatu.com, Jember – Dua pria berinisial VRW (29) warga Tulungagung dan SS (25) warga Jember, ditangkap polisi. Keduanya menjadi pelaku penjualan satwa langka dan dilindungi.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka berperan sebagai pencari satwa dan penjual satwa melalui media sosial.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan jual-beli satwa dilindungi ini berkat informasi masyarakat. Atas laporan itu kedua tersangka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” kata Gatot, Rabu (13/10/2021).

Dari penangkapan tersangka di Jember, lanjut Gatot, petugas kemudian menyita barang bukti sejumlah satwa langka. Adapun satwa-satwa tersebut ada yang dalam keadaan hidup dan mati.

“Dari penangkapan di Jember, sejumlah satwa berhasil kami amankan seperti 1 ekor harimau tutul dalam keadaan mati dan sudah diformalin. Kemudian ada 2 ekor lutung Jawa muda masih hidup. Kemudian juga ada 2 ekor lutung sudah mati. Ada juga 1 ekor satwa Binturong dan burung rangkong masih hidup,” tutur Gatot.

Menurut Gatot, seluruh satwa tersebut ditangkap di sekitar hutan di Jember dan dijual di Indonesia. Sedangkan pemasaran dilakukan melalui media sosial.

“Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan dan bekerjasama dan saling melengkapi,” ucap Gatot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancamannya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pria di Pinrang Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Kesal Karena Korban Sering Marahi Ibunya