HUKUM

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengibaran Bendera Bintang Kejora Saat Demonstrasi Depan Istana

Infoasatu.com, Jakarta – Dalam demonstrasi yang terjadi pada Rabu (28/8), dua demonstran melakukan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana. Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Pada hari Jumat, 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AT dan CK. Argo menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 hp, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar undang-undang.

“Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” ujar Wiranto, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu, apa lagi di Istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang ajalah,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gerayangi Bawahan Hingga Selingkuh, Anggota KPU di Konawe Utara Dipecat