Infoasatu.com, Jakarta – Dalam demonstrasi yang terjadi pada Rabu (28/8), dua demonstran melakukan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana. Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
“Pada hari Jumat, 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AT dan CK. Argo menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 hp, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar undang-undang.
“Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” ujar Wiranto, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu, apa lagi di Istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang ajalah,” tandasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment