Polisi Tangkap Dua Penambang Batu Bara Ilegal di Wilayah Pemakaman Covid-19 Samarinda
Infoasatu.com, Samarinda – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus tambang batu bara ilegal di wilayah pemakaman korban Covid-19 Serayu, Samarinda Utara. Keduanya bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39).
Kasat Reskrim Polsekta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan para penambang mengincar areal permakaman korban Covid-19 dan pemakaman Tionghoa. Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Yuliansyah mengatakan warga sekitar merasa keberatan dengan aktivitas para pelaku yang melakukan penambangan dan beraktivitas di sekitar permukiman mereka. Abbas dan Hadi diamankan dilokasi yang berdekatan dengan pemakaman Serayu.
“Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan benar petugas mendapatkan kegiatan penambangan ilegal, di area pemakaman Covid-19 di Serayu Tanah Merah,” kata Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).
Dalam kasus ini, Abbas berperan sebagai pemodal. Sementara Hadi berperan sebagai pengawas lapangan. Keduanya merupakan warga Samarinda.
“Dan benar pada Selasa (9/3) di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara ditemukan, dua alat berat ekskavator, yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin,” jelasnya.
Petugas langsung menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini Polsekta Samarinda telah memeriksa lima saksi. Yuliansyah mengatakan di lokasi pertambangan yang merupakan area pribadi itu pelaku menggunakan modus pematangan lahan untuk areal perumahan.
“Berdasarkan informasi sudah ada 300 ton dan sudah berada di pelabuhan, kemudian sementara keuntungan belum ada karena masih di-hauling-kan dulu,” ungkap Yuliansyah.
“Masih sedikit di pelabuhan karena untuk sekali pengiriman perlu 5.000 ton batu bara untuk tongkang 300 fit,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.