Categories: Kriminal

Polisi Tangkap Dua Penambang Batu Bara Ilegal di Wilayah Pemakaman Covid-19 Samarinda

Infoasatu.com, Samarinda – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus tambang batu bara ilegal di wilayah pemakaman korban Covid-19 Serayu, Samarinda Utara. Keduanya bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39).

Kasat Reskrim Polsekta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan para penambang mengincar areal permakaman korban Covid-19 dan pemakaman Tionghoa. Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Yuliansyah mengatakan warga sekitar merasa keberatan dengan aktivitas para pelaku yang melakukan penambangan dan beraktivitas di sekitar permukiman mereka. Abbas dan Hadi diamankan dilokasi yang berdekatan dengan pemakaman Serayu.

“Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan benar petugas mendapatkan kegiatan penambangan ilegal, di area pemakaman Covid-19 di Serayu Tanah Merah,” kata Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).

Dalam kasus ini, Abbas berperan sebagai pemodal. Sementara Hadi berperan sebagai pengawas lapangan. Keduanya merupakan warga Samarinda.

“Dan benar pada Selasa (9/3) di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara ditemukan, dua alat berat ekskavator, yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin,” jelasnya.

Petugas langsung menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini Polsekta Samarinda telah memeriksa lima saksi. Yuliansyah mengatakan di lokasi pertambangan yang merupakan area pribadi itu pelaku menggunakan modus pematangan lahan untuk areal perumahan.

“Berdasarkan informasi sudah ada 300 ton dan sudah berada di pelabuhan, kemudian sementara keuntungan belum ada karena masih di-hauling-kan dulu,” ungkap Yuliansyah.

“Masih sedikit di pelabuhan karena untuk sekali pengiriman perlu 5.000 ton batu bara untuk tongkang 300 fit,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

1 hari ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

3 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

3 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

3 hari ago

Pasangan INIMI Instruksikan Pencopotan APK Hingga Tengah Malam

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

4 hari ago

INIMI Ajak Warga Pilih Nomor Tiga untuk Masa Depan Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…

4 hari ago