Infoasatu.com, Kendal – Pelaku penusukan seorang wanita di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi. Andri Setiawan atau AS (34) ditangkap di indekosnya di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jogja tadi malam, di daerah Maguwoharjo,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kamis (07/01/2021).
Raphael mengatakan tersangka sempat mencoba kabur saat ditangkap polisi di kamar indekosnya. Akibatnya, kaki pelaku ditembak.
“Saat anggota kami yang dipimpin Kasat Reskrim menggerebek, pelaku ini mencoba kabur jadi terpaksa dihadiahi timah panas. Dia mungkin tahu kalau kami sedang mencarinya, jadi dia kabur,” terangnya.
Andri tega menganiaya dan menusuk E (30) yang merupakan mantan pacarnya dengan sebilah pisau belati pada Senin (4/1) lalu. Kepada polisi, Andri mengaku sakit hati karena diputuskan oleh korban.
“Korban ini dulu ada hubungan dengan pelaku dan korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan pisau belati yang sudah dibawa dari Yogya. Dia tidak terima kalau cintanya diputus jadi dia dendam,” jelasnya.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati di toko onderdil motor di Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo itu terluka di sejumlah bagian tubuhnya. Usai melukai korban hingga bersimbah darah, kala itu pelaku langsung melarikan diri.
Karyawan toko lainnya yang melihat korban langsung memberikan pertolongan dengan membawa ke Puskesmas Sukorejo. Nyawa korban berhasil diselamatkan usai mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku mengaku sakit hati karena diputus korban setelah berpacaran sekitar satu tahun lamanya. Hubungan itu diakhiri korban pada pertengahan Desember 2019 lalu.
“Kami berpacaran sudah satu tahun dan korban tiba-tiba ninggalin saya tanpa alasan yang jelas. Kami terakhir komunikasi pertengahan Desember, saya coba telepon-telepon lagi tapi selalu ditolak,” ujar Andri.
Setelah ditangkap polisi, dia mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar khilaf,” ucap Andri.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment