Categories: Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Grounding LRT di Palembang yang Buron Selama 4 Bulan

Infoasatu.com, Palembang – Polisi menangkap seorang buron kasus pencurian kabel grounding LRT Palembang. Pria itu bernama Fredy Antono (33). Fredy merupakan tersangka pencurian yang sudah 4 bulan ditetapkan sebagai buron.

“Benar, satu buron pencurian kabel grounding LRT Palembang sudah kita lumpuhkan. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas-terukur karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap di tempat persembunyiannya, Kamis (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat, Sabtu (6/3/2021).

Edi mengatakan Fredy mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, akhirnya petugas di lapangan melumpuhkan Fredy.

Fredy diketahui jadi buron hampir 4 bulan. Dia ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 berdasarkan pengakuan tersangka Epi Herlanta (35) dan M Supriyono (28), yang lebih dahulu ditangkap beberapa waktu lalu. Atas tertangkapnya Fredy, masih ada satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran petugas.

“Berkat ‘nyanyian’ kedua pelaku yang sudah kita tangkap beberapa waktu lalu, kita kembali meringkus Fredy, satu buron dalam kasus pencurian kabel grounding yang terpasang di teritorial LRT Palembang,” kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing.

Robert menjelaskan Fredy ikut dalam pencurian kabel grounding yang berada di toritorial LRT Palembang, 10 November 2020 sekitar pukul 00.10 WIB, di Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang.

Dari informasi tersebut, ditemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang lebih-kurang 50 meter di TKP. Atas kejadian tersebut, selanjutnya pihak perusahaan selaku korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan anggota kita dengan dasar laporan polisi Nomor: LPB/2380/ XI/2020/ Sumsel/Restabes/Spkt, yang teregister November 2020 lalu, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” terangnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, penyidik Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap pelaku Epi dan Yono. Tersangka mengakui melakukan pencurian di atas rel LRT bersama ketiga rekannya.

Selain itu, polisi menyebut, dengan tertangkapnya tersangka Fredy, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih kabur, yakni AR. Dari tersangka Fredy, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci ring dan sebilah pisau.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes. Tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kita masih memburu satu pelaku lagi berinisial AR,” tutupnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago