Infoasatu.com, Tangerang – Kasus prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Tangerang, dirilis Polda Metro Jaya. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk artis Cynthiara Alona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka itu adalah Cynthiara Alona dan dua lelaki berinisial DA dan AA. Yusri mengungkap peran Cynthiara Alona dalam kasus ini.
“Saudari CCA ini adalah pemilik hotel, salah satu public figure. Dia adalah pemilik hotel langsung, bahkan nama hotelnya nama belakang tersangka ini,” kata Yusri, Jumat (19/3/2021).
Sedangkan tersangka DA adalah muncikari prostitusi. Yusri mengungkap, ada muncikari lain yang tengah diburu polisi terkait prostitusi di Hotel Alona ini.
“Kemudian AA pengelola hotel,” ujar Yusri.
Yusri mengungkap adanya fenomena prostitusi online dengan korban anak-anak. Berangkat dari situ, polisi menyelidiki dugaan prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Tangerang.
Hotel Alona kemudian digerebek polisi pada Selasa (16/3). Dari hasil interogasi dan alat bukti yang ada, polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona dan 2 lainnya sebagai tersangka.
“Kami sudah menginterogasi, mem-BAP ketiganya, sudah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan kepada ketiganya,” tuturnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment