Categories: Kriminal

Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Pemred di Medan

Infoasatu.com, Medan – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke pemred salah satu media lokal di Medan. Polisi menyebut, ada urusan ‘jatah’ di balik kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah UA, N, HST, IIB, dan SS. Polisi mengungkap masing-masing tersangka punya peran berbeda dalam penyiraman air keras ke Persada Bhayangkara Sembiring.

“Dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (2/8/2021).

Tatan mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut merencanakan penyiraman air keras ke korban.

UA diduga berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.

Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

“Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada,” jelasnya.

Riko mengatakan para eksekutor dijanjikan uang Rp 13 juta oleh SS. Namun, duit tersebut belum semuanya diterima. Menurutnya, baru Rp 3 juta yang diserahkan ke UA dan N.

“Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi,” ucapnya.

Persada yang merupakan pemred salah satu media di Medan disiram air keras diduga gegara berita terkait tempat judi. Persada disebut meminta duit ke SS agar tempat usaha mesin permainan miliknya tak diberitakan terkait dugaan judi.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago