Categories: Kriminal

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tes Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menetapkan eks Business Manager Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, dan empat bawahannya sebagai tersangka kasus tes antigen pakai alat bekas di Bandara Kualanamu. PM diduga menjadi dalang penggunaan alat tes antigen bekas.

Pengumuman status tersangka terhadap lima orang itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut. PM dan empat anak buahnya turut hadir.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka diduga menggunakan alat tes antigen Corona berupa cotton buds swab antigen bekas untuk pemeriksaan calon penumpang di Bandara Kualanamu. Laboratorium pemeriksaan antigen di Kualanamu itu dikelola oleh Kimia Farma.

Polisi menduga mereka mendapat keuntungan Rp 30 juta tiap harinya. Menurut polisi, penggunaan alat tes antigen bekas ini telah dilakukan sejak Desember 2020 dan diduga telah menyebabkan 9 ribu orang menjadi korban.

“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan.

Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

2 hari ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

2 hari ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

3 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

4 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

4 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

4 hari ago