Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau di Aceh

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menetapkan dua tersangka terkait matinya tiga harimau Sumatera di perkebunan sawit di Aceh Timur. Kedua tersangka itu, JD (37) dan YM (56), diduga sebagai pemasang jerat babi yang menjerat satwa dilindungi tersebut.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keduanya diduga orang yang memasang jerat babi di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (29/4/2022).

Kasus ini terungkap setelah Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan usai menemukan tiga bangkai harimau terjerat di leher. Polisi mendapatkan informasi ada sekelompok orang asal Sumatera Utara memasang jerat babi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Polisi kemudian mendatangi kemah yang berada di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Peunaron. Di sana, polisi bertemu dengan delapan orang yang sedang berada di tempat kemah.

“Ketika dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring atau seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi,” ucap Dizha.

Setelah melihat temuan tersebut, kata Dizha, ke delapan orang dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa. Polisi akhirnya menetapkan JD dan YM sebagai tersangka.

Facebook Comments
Baca Juga :  Prajurit TNI Jadi Korban Penusukan Hingga Tewas di Jakbar, Pelaku Sudah Ditangkap