Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video ‘Seks Gangbang’, Dua Lainnya dalam Pengejaran
Infoasatu.com, Garut – Terkait kasus video porno ‘seks gangbang’ yang viral di media sosial, polisi berhasil menetapkan dua tersangka. Dan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis (15/8/2019).
VA (19) seorang biduan dangdut berusia 19 tahun ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (13/8) tengah malam. Hasil pengembangan dari penangkapan VA, seorang bos salon sekaligus mantan MC berinisial A alias Rayya kemudian diamankan polisi tak lama berselang.
Armin mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa lalu. VA kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Garut, sementara Rayya belum ditahan karena tengah sakit.
“Sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
VA dan Rayya kini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi kini memburu dua lelaki lainnya yang diketahui sebagai pemeran dalam video porno tersebut.
“Identitasnya sudah kami kantongi. Mohon waktu sedang kami lakukan pendalaman dan pengejaran,” ucap Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.