Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pembakaran Ratusan Kios di IRTI Monas

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menetapkan satu orang tersangka di kasus kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Tersangka seorang pria inisial WST (29) merupakan teman salah satu pemilik kios Lenggang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polres Metro Jakpus dan Puslabfor Polri melakukan olah TKP. Hasil olah TKP ditetapkan WST (29) sebagai tersangka.

“Untuk tersangka, jadi setelah kita menganalisis CCTV juga, kita temukan dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan menetapkan satu tersangka WST (29),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Senin (4/4/2022).

Setyo mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Delapan orang saksi dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut.

“Barang bukti yang diamankan satu korek api, tas punggung cokelat yang dipakai bersangkutan, kaus warna cokelat, celana panjang, dan abu bekas pembakaran gorden, CCTV, dan HP milik tersangka,” katanya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Jakpus. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Facebook Comments
Baca Juga :  Tiga Komplotan Perampok Nasabah Bank di Aceh Diringkus Polisi, Bawa Kabur Rp 150 Juta