Categories: Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pembakaran Ratusan Kios di IRTI Monas

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menetapkan satu orang tersangka di kasus kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Tersangka seorang pria inisial WST (29) merupakan teman salah satu pemilik kios Lenggang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polres Metro Jakpus dan Puslabfor Polri melakukan olah TKP. Hasil olah TKP ditetapkan WST (29) sebagai tersangka.

“Untuk tersangka, jadi setelah kita menganalisis CCTV juga, kita temukan dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan menetapkan satu tersangka WST (29),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Senin (4/4/2022).

Setyo mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Delapan orang saksi dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut.

“Barang bukti yang diamankan satu korek api, tas punggung cokelat yang dipakai bersangkutan, kaus warna cokelat, celana panjang, dan abu bekas pembakaran gorden, CCTV, dan HP milik tersangka,” katanya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Jakpus. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago