Polisi Tetapkan Tersangka Kasus TPPO yang Pekerjakan 4 Anak di Tempat Karaoke Papua
Infoasatu.com, Indramayu – Polres Indramayu menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang pekerjakan empat gadis di bawah umur di tempat karaoke Papua. Empat orang yang terlibat jaringan TPPO ini ditangkap polisi.
“Sudah tiga orang diamankan, satu orang diamankan oleh Polres Paniai Polda Papua. Total empat orang,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan dari tiga pelaku yang diamankan di Indramayu itu, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka, dua lainnya berperan aktif, berinisial GHN dan HH,” ujar Luthfi.
Ia mengatakan modus para pelaku perdagangan manusia yang mengincar anak-anak usia di bawah umur ini menawarkan gaji besar.
“Modusnya yaitu mengimingi para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan,” terang Luthfi.
Sebelumnya, Polres Indramayu menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Para korban ternyata dipekerjakan di tempat karaoke di Papua.
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang keluarga. Petugas langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah hukum Polres Paniai Polda Papua.