Infoasatu.com, Indramayu – Polres Indramayu menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang pekerjakan empat gadis di bawah umur di tempat karaoke Papua. Empat orang yang terlibat jaringan TPPO ini ditangkap polisi.
“Sudah tiga orang diamankan, satu orang diamankan oleh Polres Paniai Polda Papua. Total empat orang,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan dari tiga pelaku yang diamankan di Indramayu itu, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka, dua lainnya berperan aktif, berinisial GHN dan HH,” ujar Luthfi.
Ia mengatakan modus para pelaku perdagangan manusia yang mengincar anak-anak usia di bawah umur ini menawarkan gaji besar.
“Modusnya yaitu mengimingi para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan,” terang Luthfi.
Sebelumnya, Polres Indramayu menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Para korban ternyata dipekerjakan di tempat karaoke di Papua.
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang keluarga. Petugas langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah hukum Polres Paniai Polda Papua.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…
Leave a Comment