HUKUM

Polisi Tetapkan Tri Susanti Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Rasisme Mahasiswa Papua

Infoasatu.com, Surabaya – Atas kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, polisi menetapkan satu tersangka. Tri Susanti, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli.

“Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019).

Dedi mengatakan, polisi juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.

“Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan,” ucapnya.

Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Ia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Malu Kader Korupsi, PDIP Langsung Pecat Bupati Purbalingga